Globalhukumindonesia.com, Banyuwangi – Oknum warga Dusun Sumber Wadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Ganang Susanto (45thn) dibekuk polisi setelah terbukti menjadi pengecer judi togel online. Minggu (8/12/2019).
Sesuai Dasar laporan No : LP.A/88/XII/2019/Jatim/ResKotaBwi/Sek Genteng, tgl 8 Desember 2019.
Ketika beberapa awak Media online Menemui Kapolsek Genteng Kompol Samsodin melalui Kanit Reskrim Iptu puji Wahyono mengungkapkan Sebelum unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sumber Wadung Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng.
Ada pengencer judi togel online kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti pada hari Minggu 8 Desember 2019 sekitar pukul 04.30. Wib.
Guna penyelidikan lebih lanjut ternyata benar adanya, saat kami datang langsung unit Reskrim Polsek genteng mengamankan Ganang Susanto diruang tamu rumahnya ketika sedang merekap nomor togel.
Untuk barang bukti yang kita amankan : 1. Empat buah kertas sobekan bertuliskan angka., 2. Satu unit Hp merk Advan warna Silver., 3. Uang tunai Rp 65.000,-(enam puluh lima ribu)” ungkapnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian maka pelaku terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun penjara” imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek genteng guna untuk proses lebih lanjut. (M14
Mungkin dunia ini tidak akan sempurna jika tidak ada permainan sepakbola. Permainan sepakbola sungguh menjadi permainan yang sangat disukai dari berbagai kalangan yang akan membuat anda semua tertantang untuk mendukung dan melakukan taruhan di berbagai situs taruhan.
Pertandingan malam ini seru banget ya, meski tulisan yang dibuat lebih condong kepada tim sebelah, tapi pertandingan yang telah berlangsung tampak seru dan membuat kita bersemangat.